Block Capai Kesepakatan $45 Juta Dengan 46 Negara Soal Penipuan Cash App

berita.akasta.ac.id – Block, perusahaan induk aplikasi pembayaran Cash App, telah setuju untuk membayar sebesar $45 juta sebagai penyelesaian terhadap tuntutan yang diajukan oleh 46 negara bagian di Amerika Serikat. Tuntutan tersebut menuding bahwa Cash App gagal melindungi pengguna dari penipuan secara memadai.

Para jaksa agung negara bagian menyatakan bahwa Block menyesatkan pengguna dengan mengiklankan bahwa Cash App menawarkan perlindungan seperti bank, termasuk deteksi penipuan yang canggih. Meskipun begitu, Block menolak tuduhan tersebut dan menyatakan tidak melakukan kesalahan.

Studi yang dilakukan oleh negara-negara bagian tersebut menemukan bahwa Cash App memungkinkan penggunanya untuk membuat akun tanpa nomor Jaminan Sosial atau tanggal lahir. Selain itu, tidak ada batasan jumlah akun yang dapat dibuka oleh satu orang, sehingga mempermudah penipuan. Negara-negara bagian juga mengungkapkan bahwa karena Cash App tidak menyediakan nomor dukungan pelanggan resmi, banyak pengguna yang terjebak menggunakan nomor layanan pelanggan palsu yang dikelola oleh penipu.

Banyak warga Amerika saat ini mengandalkan aplikasi finansial sebagai layanan perbankan, sehingga pengawasan terhadap teknologi finansial semakin ketat. Penyelesaian Block ini merupakan babak terbaru dalam pengawasan regulator terhadap praktik bisnis Cash App. Sebelumnya, Biro Perlindungan Keuangan Konsumen juga telah mengeluarkan tindakan terhadap Block, termasuk denda sebesar $175 juta akibat gagal menangani klaim penipuan dan menyediakan layanan pelanggan yang memadai.

Melalui penyelesaian ini, Block berkomitmen untuk meningkatkan langkah-langkah pencegahan penipuan dan layanan pelanggan di Cash App, termasuk menyediakan dukungan pelanggan langsung bagi pengguna platform pembayaran mobile tersebut.