berita.akasta.ac.id – Karyawan pemerintah federal kini diperbolehkan untuk mengunduh aplikasi TikTok di perangkat resmi mereka, seperti dinyatakan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Keputusan ini mencabut larangan yang diterapkan pada tahun 2022, yang sebelumnya melarang penggunaan aplikasi video pendek tersebut oleh karyawan pemerintah.
Larangan tersebut berlaku akibat kekhawatiran terkait keamanan data. Namun, dengan adanya kesepakatan yang melibatkan pengalihan kepemilikan operasi TikTok di AS ke sebuah perusahaan patungan yang didukung oleh Oracle, Silver Lake, dan MGX, kebijakan itu tidak lagi relevan. Oracle diketahui berperan sebagai mitra keamanan dalam kerjasama ini, sementara ByteDance, pemilik sebelumnya, masih mempertahankan 19,9% saham.
Dalam memo yang dikeluarkan oleh DOJ, disebutkan bahwa Presiden Donald Trump telah memberikan izin kepada “karyawan agensi Eksekutif” untuk mengunduh TikTok ke dalam perangkat resmi mereka, dengan catatan sesuai kebijakan masing-masing agensi dan aturan yang berlaku di tempat kerja.
Sebelum larangan ini, aplikasi TikTok juga mengalami pembatasan yang lebih luas di seluruh AS. Meskipun telah diberlakukan larangan, akses ke aplikasi tersebut sempat pulih setelah beberapa saat karena desakan Trump kepada penyedia layanan untuk mengembalikan akses. Perkembangan terbaru ini menunjukkan perubahan sikap pemerintah terhadap aplikasi yang populer di kalangan banyak pengguna di seluruh dunia.