berita.akasta.ac.id – Negara Bagian Florida menggugat TikTok karena tuduhan pelanggaran hukum keselamatan anak yang mengharuskan platform media sosial melarang pengguna di bawah usia 14 tahun. Gugatan tersebut diajukan pada hari Senin dan menyebutkan bahwa TikTok masih memperkenankan pengguna berusia 13 tahun di Florida untuk mengakses platform tersebut. Otoritas setempat menuduh TikTok secara aktif menipu orang tua mengenai risiko yang mungkin dihadapi anak-anak di aplikasinya.
Juru bicara TikTok, Jamie Favazza, menjelaskan bahwa perusahaan telah berkomunikasi dengan baik dan konstruktif dengan jaksa agung Florida, menambahkan bahwa mereka telah memberi tahu pengguna di bawah 14 tahun bahwa akun mereka akan ditangguhkan. Meskipun demikian, masalah ini mencuat ke publik, ketika jaksa agung Florida, James Uthmeier, juga menegaskan bahwa TikTok tidak mematuhi hukum perlindungan konsumen dengan mengklaim bahwa konten berbahaya pada aplikasinya bersifat “jarang” dan “ringan”.
Gugatan tersebut mengklaim bahwa konten mengenai alkohol, tembakau, dan narkoba tersedia secara bebas di TikTok, sementara perusahaan menyatakan sebaliknya. Selain itu, TikTok dituduh merancang aplikasinya agar menarik dan “adiktif” bagi anak-anak dan remaja. Situasi ini menjadi perhatian global, di mana TikTok, bersama dengan platform lain seperti Meta dan YouTube, tengah menghadapi berbagai gugatan terkait perlindungan anak di dunia maya. Hal ini menegaskan perlunya perhatian serius terhadap keamanan pengguna muda dalam penggunaan aplikasi media sosial.